1. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat
serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Proses
Penyusunan dan Penetapan dasar Negara
a. Tahap
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29
April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi
kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan
merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap
Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
· Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman
Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan
dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada
sidang ini, antara lain:
o Mr.
Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri
Kebangsaan
2) Peri
Kemanusiaan
3) Peri
Ketuhanan
4) Peri
Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5) Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
o Prof.
Dr. R. Soepomo
1) Paham
negara persatuan
2) Hubungan
negara dan agama
3) Sistem
badan permusyawaratan
4)
Sosialisme negara
5) Hubungan
antar bangsa
o Ir.
Soekarno
Pancasila;
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat
atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4)
Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan
yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1)
Sosionalisme
2)
Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat
diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong
royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum
tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.
· Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
|
Abikusno Tjokrosoejoso
|
Drs. Moh. Hatta
|
H. Agus Salim
|
Mr. A.A. Maramis
|
Mr. Ahmad Soebarjo
|
K.H. Wahid Hasyim
|
Mr. Moh. Yamin
|
Abd. Kahar Muzakir
|
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia
Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta
Charter(Piagam Jakarta).
Rumusan
Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang
BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan
tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
Ø Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas
Negara Indonesia.
· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
Ø Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah
diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang
dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan
UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
menetapkan:
1.
Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih
Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI
yang pertama.
3. Untuk
sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan
dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa
b.
Kemanusuaan yang adil dan beradab
c. Persatuan
Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditunaju dari tekstual, bahwa
Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi
Negara,yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan
konstitusional dan ideology Negara).
Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya,
kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang
Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan
lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama
Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Sifat
dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi Negara adalah fleksibel
(luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
masyarakat (contoh : konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi Inggris dan
Selandia Baru). Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu
sulit untuk diubah kapan pun (contoh : Amerika, Kanada, Jerman, Indonesia).
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang
Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenag-wenang.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap Undang-Undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Organisasi Negara, misalnya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Hak-hak manusia, kalau berbentuk naskah
tersendiri.
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Kedudukan Konstitusi
(Undang-Undang Dasar)
Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah
merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan
Negara yang baik, dalam perkembangan zaman modern dewasa ini Undang-Undang
Dasar mutlak ada. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa Negara
maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau
mendasar mengenai ketatanegaraannya. Jadi, kedudukan Undang-Undang Dasar dalam
suatu negara sangat penting artinya dalam rangka mengatur penyelenggaraan
ketatanegaraan Negara sebaik-baiknya.
No comments:
Post a Comment